• BK MTSN 4 MADIUN
  • We Care About You

Bingung dengan Sistem Zonasi???

PERKIRAAAN SISTEM PPDB berdasarkan Surat Edaran (SE) kemendikbud NO. 1 Tahun 2021

Jika melihat dari Surat Edaran kemendikbud NO. 1 Tahun 2021 yang isinya tidak banyak berubah dari tahun lalu maka dijelaskan sistem zonasi sebagai berikut:

  1. Jalur zonasi Calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi di tiap jenjang pendidikan memiliki beberapa aturan berbeda yang diterapkan.
    1. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
    2. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
    3. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.   Penetapan wilayah zonasi harus memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Selain itu pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Dinas pendidikan memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Jadi segera cek jarak rumah kalian dengan jarak sekolah, bisa menggunakan google map ataupun aplikasi yang lainnya.
  1. Jalur afirmasi Bagi calon siswa yang mendaftar melalui jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Calon siswa yang mendaftar dari jalur ini harus berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan wajib menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Calon siswa dari jalur afirmasi juga bisa dari penyandang disabilitas. Jika calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. Jadi segera siapkan kartu kartu dari pemerintah yang menunjang ya... seperti KIP, KIS, Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM) dari desa dan yang lain
  2. Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali Jalur ini bisa digunakan paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Calon siswa dari jalur perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dan surat keterangan domisili tempat tinggal dari desa. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua atau wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
  3. Jalur prestasi PPDB 2021 melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik pada 5 semester terakhir dari sekolah asal. Atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Khusus bukti prestasi akademik maupun non-akademik yang berbentuk sertifikat atau piagam paling lama diterbitkan 3tahun dan paling baru diterbitkan 6 bulan sebelum proses pendaftaran dan harus berjenjang misalkan tingkat kabupaten, provinsi dan nasional, untuk beberpa perlombaan tingkat sekolah tidak berlaku.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Apa itu Bimbingan Konseling

Bimbingan Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan s

14/09/2019 08:57 WIB - Administrator
Enaknya curhat ke guru BK

Di lingkungan MTs Negeri 4 Madiun tak jarang guru BK melayani konseling individual. Menurut Ahmad Sudrajat konseling individual adalah “proses pemberian bantuan yang dilakukan mel

14/09/2019 08:57 WIB - Administrator